"Kami menginginkan kerja sama dengan bea cukai di sektor industri rokok untuk kemajuan Pamekasan dan Madura. Kami juga menginginkan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diberikan negara bisa kami pantau, karena pada saat covid banyak dana negara yang hilang dengan alasan covid. Tolong agar kami dikasih data jatah cukai pabrik-pabrik rokok di wilayah Madura," cetusnya.
Mujiono, Kasi Intelijen Bea Cukai Jatim mengaku sangat senang dengan data-data yang diberikan LSM Gapura. Terkait dengan pengawasan dan penindakan, ia mengatakan selama ini mengedepankan kearifan lokal. Namun, ia berjanji akan melakukan evaluasi agar ke depannya lebih baik.
"Pada peresmian Kantor Bea Cukai Pamekasan, pimpinan kami meminta agar apabila ada pelanggaran jangan langsung ditindak, tapi dibina dulu," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan DBHCHT, Mujiono mengatakan pemberiannya disesuaikan dengan skala prioritas kepada kepala daerah. Ia juga menjelaskan tentang pita cukai, yang harus dipesan dan dibeli oleh perusahaan rokok. "Tidak ada jatah pita cukai terhadap seluruh pabrik rokok," jelasnya.
Sementara menanggapi adanya indikasi oknum pegawai bea cukai yang meminta 'jatah' kepada perusahaan rokok, Yahya, Kasi KI Bea Cukai Jatim berjanji akan melakukan evaluasi. "Kami akan melakukan audit terhadap pengawasan pegawai dan SOP demi kebaikan di internal," katanya.
"Bila ada oknum yang melakukan pelanggaran, saran kami agar direkam saja dan laporkan kepada kami, jangan melakukan penangkapan," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News