Petugas gabungan saat mendata warga yang terjaring operasi yustisi. foto: ist.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Harus diakui, kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk menggunakan masker bila sedang keluar rumah masih rendah. Terbukti, setiap kali dilakukan operasi yustisi selalu ada yang terjaring karena tidak pakai masker.
Terakhir, saat digelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 di wilayah Kota Kediri, petugas gabungan berhasil menjaring 15 orang yang tidak memakai masker.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
Nur Khamid, Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Denpom V/2-2, Kodim 0809 Kediri, dan Polres Kediri Kota, melaksanakan operasi yustisi di Jalan Merbabu, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tepatnya di depan PG. Meritjan, Jumat (5/2).
"Adapun pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut berjumlah 15 orang, dengan rincian penindakan yustisi 2 orang, denda masker 11 orang, dan teguran tertulis 2 orang," kata Nur Khamid, Jumat (5/2).
Menurut Nur Khamid, dari hasil penindakan yustisi, 2 orang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang pada hari Senin, 15 Februari 2021 mendatang.
"Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 ini digelar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan titik yang berbeda," pungkas Nur Khamid. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




