​Evaluasi PPKM, Surabaya Barat Minim Pelanggar Prokes

​Evaluasi PPKM, Surabaya Barat Minim Pelanggar Prokes Satgas Covid-19 Kota Surabaya sedang melakukan penyegelan salah satu RHU. (foto: ist)

Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti rumah karaoke, panti pijat, serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke, dan pub itu sudah kami lakukan penindakan," katanya.

Eddy mengungkapkan bahwa selama penerapan ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," jelasnya.

Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta. "Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kami denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," terangnya.

Kasatpol PP Surabaya ini menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung. "Kalau di Surabaya Timur sama Selatan itu (pelanggar prokes) seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat," ujarnya.

Eddy menjelaskan, pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya. Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan. Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Mereka kami kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kami laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota di mana dia berasal. Karena yang kami khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," ungkapnya.

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. "Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kami kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya," tandasnya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO