1.176 Pelanggar Ditindak Selama Penerapan PPKM di Kota Blitar

1.176 Pelanggar Ditindak Selama Penerapan PPKM di Kota Blitar Petugas saat melakukan sidak di salah satu cafe.

Menurutnya, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Setiap operasi yustisi selalu kami tekankan upaya edukasi agar masyarakat ini memiliki kesadaran dalam dirinya untuk memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar yang setiap hari mengalami kenaikan kasus baru," tegasnya.

Aturan PPKM di Kota Blitar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar nomor 1 tahun 2021. Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut. Di antaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kemudian pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima. Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, toko modern, juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara sektor perhotelan pasar tradisional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang Lainnya juga diberhentikan untuk sementara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO