Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara

Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono (pegang mik) saat memimpin rilis pers kasus pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa.

Mantan Kapolres Madiun ini kemudian menceritakan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Berawal saat salah satu tokoh masyarakat Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo berinisial AR, meninggal dunia di RSUD setempat setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Karena belum ada tim pemulasaraan yang menangani, akhirnya atas persetujuan keluarga, jenazah dibawa ke RSUD dr. Koesma untuk dimandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.

"Jadi proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah, dan memandikan," imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan forkopimka setempat, disepakati pemakaman jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19. Namun, saat jenazah akan dimakamkan, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal Satlantas Polres .

"Sempat terjadi perdebatan antara massa dengan polisi, dan petugas pemulasaraan. Massa meminta secara paksa jenazah untuk diturunkan. Karena kalah jumlah, penurunan jenazah secara paksa tidak bisa dicegah," tutup kapolres. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO