SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang terdiri dari tiga pilar mengintensifkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan pada Rabu (13/21) malam, Satgas Covid-19 Kecamatan Tandes berhasil menindak sejumlah warga yang melanggar Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.
Dari pantauan, operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan tersebut menyisir sejumlah rumah hiburan umum (RHU), warung kopi, dan warung makanan yang masih melakukan aktivitas melebihi batas waktu operasional, yakni pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:
- Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan
- Lima Pelajar Diamankan Satpol PP Surabaya, Nongkrong Saat Jam Pelajaran
- Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki
- Satpol PP Surabaya Lakukan Sosialisasi serta Penertiban PKL di Jalan Sulung dan Johar
Sekadar diketahui, dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tandes melakukan tindakan tegas ke sejumlah pemilik RHU (tempat biliard), warkop, dan warung makanan. Antara lain, dengan memberikan teguran kepada 8 orang, menyita KTP 6 orang, dan tilang SIM 1 Orang.
Tidak hanya itu, petugas gabungan juga menggiring 4 warga yang tak menjalankan prokes untuk dites swab di halaman Kecamatan Tandes.
Operasi yustisi oleh petugas gabungan dari Polsek dan Koramil Tandes, Satpol PP, dan Linmas Kelurahan, ini menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan Tandes, mulai dari Balongsari, Manukan Wetan, Manukan Kulon, dan Banjarsugihan. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




