​Bejat! Paman Setubuhi Keponakan Sejak SD hingga Hamil 7 bulan

​Bejat! Paman Setubuhi Keponakan Sejak SD hingga Hamil 7 bulan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tersangka. (foto: ist)

Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman.

Kemudian sang paman itu pun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur, sehingga perbuatan bejat pelaku itu pun dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," tegasnya.

Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jin warna biru, sepotong kaus lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong seprai warna merah. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO