Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal

Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal Assisten Adm.Moh. Faiz menerima kunjungan dari Komisi C kabupaten Sumenep. (Haris/BangsaOnline)

LAMONGAN (BangsaOnline) - Sampai saat ini telah berdiri tujuh pelabuhan berbagai jenis di Lamongan. Namun akibat adanya tarik ulur kewenangan, hingga saat ini pengelolaannya belum maksimal.

Hal itu terungkap saat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Moch. Faiz Junaedi menerima kunjungan kerja (kungker) anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Sasana Nayaka Sekretariat Darah Kabupaten Lamongan, Senin (9/2).

“Kabupaten Lamongan memang telah mempunyai Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan dan Perda Nomor 06 Tahun 2010 yang mengatur terkait retribusinya. Namun sampai saat ini pelaksanaan kedua Perda tersebut masih belum maksimal”, Jelas Moch. Faiz Junaedi.

Dia menjelaskan bahwa belum maksimalnya pelaksanaan kedua Perda tersebut dikarenakan adanya tarik ulur kewenangan pelabuhan antara pemerintah pusat , pemerintah propinsi dan pemerintah daerah.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pemerintah Daerah hanya mempunyai kewenangan terhadap pelabuhan pengumpan lokal, “ ungkap dia.

Moch. Faiz Junaedi juga menyebutkan beberapa pelabuhan yang berada di Kabupaten Lamongan merupakan dua pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Umum Sedayu Lawas dan Pelabuhan Umum Lamongan Shorebased yang akan berubah nama menjadi Pelabuhan Umum Tanjung Pakis Paciran Lamongan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO