Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi

Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi Dari kiri: dr. Ari Purnomo Adi (GNDP), Bima Nuryawan (Wild Water Indonesia), Beny Prastya (EPPI), Rudiyanto (Sumber Untung, Jarak), dan M. Nunin Mardiansyah (Rante Rau), usai mengirim surat pengaduan ke Kapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

"Sedangkan di Pasal 109 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," beber Beny.

Sebelumnya, Katiman, salah satu pengelola Wisata Alam Alaska, mengakui adanya penebangan pohon karet kebo yang berusia ratusan tahun, tiga minggu lalu. Ia berdalih penebangan itu dilakukan karena pohon telah tumbang.

"Kebetulan saat tumbang, belum ada pengunjung karena masih pagi. Tapi pohon itu sempat menimpa 4 - 6 warung. Pohon karet kebo itu tumbang sendiri karena usia, bukan karena dipotong dengan sengaja," kata Katiman.

Menurut Katiman, Wisata Alam Alaska ini dikelola oleh Pemerintahan Desa Tempurejo. "Jadi, terkait ada usulan relokasi pedagang, itu terserah Pemdes Tempurejo sendiri. Kalau semuanya dibicarakan dengan cara duduk bersama, kami kira akan ditemukan solusi yang terbaik," imbuh Katiman.

Sedangkan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Sarno, meminta semua aktivitas penebangan pohon, perluasan area wisata, pembangunan fasilitas pedagang dan wisata di Sumber Pawon/Alaska dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Siapa pun yang melanggar akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sarno melalui surat pemberitahuannya, tertanggal 26 Desember 2020.(uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO