Komisi II DPRD Kota Mojokerto Munculkan Raperda Pasar Tradisional

“Raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional tak lepas dari langkah Pemkot merevitalisasi Pasar Tanjung Anyar. Perda ini nantinya jadi acuan perencanaan revitalisasi,” ujarnya.

Sonny menyebut, beberapa poin yang akan dimasukkan dalam raperda tersebut, diantaranya soal soal petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup , kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan sampah sementara, sarana pengelolaan sampah, sanitasi dan drainase, tempat ibadah, tempat pengelolaan limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran dan area bongkar muat dagangan.

Menurut Sonny, tahun ini Pemkot Mojokerto merencanakan pembangunan penampungan sementara pedagang Pasar Tanjung di kawasan Surodinawan yang diserap dari pundi APBD 2015 sekitar Rp 9 miliar. Pembangunan penampungan ini merupakan awal revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diperkirakan akan dimulai tahun 2016.
Sementara itu, mentargetkan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi inisiatif legislatif kurun 2015 ini. Tiga Komisi yang ada masing-masing akan mengusung satu usulan raperda.

Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan memunculkan rencana mengusung usulan raperda pelayanan publik. Sedangkan Komisi III yang membidangi kesra mengusulkan raperda tanggungjawab sosial perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR).

Sedang Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan tercatat belum memunculkan raperda inisitiaf.

“Saya berharap teman-teman di Komisi II juga sependapat untuk mengusung raperda tentang standarisasi pasar tradisional ini,” tukas Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO