PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengerjaan proyek penanaman pipa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dipastikan bisa dilanjut. Meskipun, pihak pelaksana tak mampu merampungkan pekerjaan hingga batas kontrak habis, hari ini Selasa 22 Desember.
Hal ini setelah Pemkab Pasuruan mengupayakan ke pemerintah pusat agar sisa anggaran tidak ditarik, melainkan bisa digunakan untuk melanjutkan sisa proyek di tahun berikutnya.
BACA JUGA:
- Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
- Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
- Komisi II DPRD Pasuruan Harap Proyek Paving Bulusari Perlancar Ekonomi Masyarakat
- Pembangunan Gedung Damkar dan BPBD Hampir Rampung, Tinggal Pavingisasi
Hal tersebut disampaikan oleh Ir Hari Aprianto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat supaya alokasi DAK yang diperoleh Pemkab Pasuruan untuk pembangunan SPAM di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Beji yang belum terserap, tidak dikembalikan ke pusat, tapi tetap di kasda.
"Meski kontrak kerja proyek SPAM Rembang dan Beji sudah berakhir, kami masih belum melakukan pemutusan kontrak kerja. Kami lebih memilih untuk melakukan konsultasi ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Malang, apakah DAK tersebut diperbolekan untuk tidak disetorkan ke pusat. Dari hasil konsultasi, pihak KPPN memberikan lampu hijau," jelas Hari Aprianto.
Hal senada disampaikan Arif, PPKom proyek SPAM DPKP. "Pihak KPPN akan mengusahakan ke pusat agar sisa anggaran tersebut menjadi Silpa di tahun berikutnya, sehingga pekerjaan tetap berjalan. Hanya saja pembayaran dilakukan di akhir tahun 2021," kata dia.
Sehingga, ia menambahkan, proyek SPAM di dua lokasi tersebut bisa tetap berlangsung, dengan catatan akan ada sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan Perpres, yakni per hari sebesar 1/1.000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak.
"Untuk pemberlakuan denda kepada dua kontraktor tersebut berlaku efektif mulai 23 Desember," tambahnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News