Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Ketua KONI Jombang Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto (tengah) saat rilis pers di Aula Kantor Kejari Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Dijelaskan, temuan kerugian tersebut didapat dari hasil audit pada sekretariat KONI. Dengan banyaknya dokumen-dokumen uang keluar tanpa ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Jadi kan ada anggaran 2 miliar dibagi untuk Cabang Olahraga (Cabor) sebesar 1.5 miliar dan ke sekretariat 500 juta. Dan yang bisa kita audit tanpa hasil pemeriksaan ini yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tapi SPJ-nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kejari belum melakukan penahanan pada ketua KONI tersebut. Sebab masih ada tahapan demi tahapan yang harus dilakukan.

“Belum ditahan, kita baru tetapkan tersangka. Kita akan lihat lagi apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat ada kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” pungkas Kajari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Di mana pada tahun 2017, KONI mendapat dana hibah sebesar 2 miliar dari Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar 2 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebesar 3,5 miliar. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO