Gedung KPPU RI. (foto: ist)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dinilai tidak tegas memberi rekomendasi kepada pemerintah yang hanya bersifat penyederhanaan prosedur impor bawang putih. Akibatnya, terjadi diskriminasi dalam pemberian kuota impor dan tidak tepat waktu dalam penerbitan izin oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Umar Anshori, Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3). Umar menilai, KPPU lambat mengatasi polemik bawang putih.
BACA JUGA:
- Unik, Terong Bakar Sambal Kemiri dan Kencur, Jos...Maknyus Penuh Manfaat
- Perubahan Harga Sembako Jateng Hari Ini, Cabai Rawit Hijauh dan Bawang Merah Naik
- Harga Sembako Surabaya Jelang Ramadhan: Bawang Putih Rp40.333/kg, Cabai Rawit Rp76.500/kg
- Bahan Pokok di Jabar Mulai Naik, Simak Harga Terbaru Hari ini 25 Maret 2025
"Wajar bila importasi bawang putih terus menjadi polemik. Kami berharap ketegasan dari KPPU RI," tutur Umar Anshori lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Umar mengungkapkan, pihaknya pada tanggal 14 Juni 2019 dan tanggal 18 Oktober 2020 telah melaporkan dugaan persekongkolan antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah dan/atau dengan Pengusaha lainnya ke KPPU. Jadi tidak benar kalau KPPU bilang tidak ada laporan atas persekongkolan importasi bawang putih ini.
"Kalau misal laporan kami tidak cukup bukti, kami minta kepada KPPU menyampaikan secara resmi kepada kami, sehingga bisa kami lengkapi," tandas pria asal Surabaya ini.
Polemik importasi bawang putih, lanjut Umar, tentu sangat merugikan konsumen karena harga tidak stabil di pasaran. Bahkan bisa menyebabkan terjadi spekulan pada harga bawang putih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




