GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, atas putusan bebas yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terhadap Sekda Gresik Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW).
"Karena MA memutus Pak Andhy bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak Andhy sebagai Sekda Gresik. Tentunya, bupati setelah menerima salinan fisik putusan MA tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/11/2020).
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Dikatakan Jumanto, untuk mengembalikan status Andhy sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
"Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Jumanto menilai, langkah Bupati Sambari dengan menonaktifkan Sekda Andhy pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD, sudah tepat. Sebab, hal itu merupakan amanat perundang-undangan.
"Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," urai Jumanto. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News