Resahkan Warga, Begal Payudara di Jenu Tuban Diringkus Polisi, Usai Beraksi Pelaku Onani

Resahkan Warga, Begal Payudara di Jenu Tuban Diringkus Polisi, Usai Beraksi Pelaku Onani Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat merilis pelaku begal payudara di mapolres setempat, Selasa (3/11).

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku meneguk minuman keras (miras) oplosan untuk meningkatkan keberanian. Selanjutnya, pelaku menunggangi sepeda motor bodong (tanpa plat nomor) seorang diri, dan mencari perempuan yang melintas di area persawahan atau jalanan sepi.

"Sebelum beraksi, pelaku minum alkohol dan diakhiri dengan onani," imbuhnya.

Sebelumnya, pelaku sudah pernah tersangkut kasus pencurian dan divonis penjara. "Pelaku ini seorang residivis dan telah divonis 1,3 tahun," pungkasnya.

Sementara 4 lokasi lainnya dilakukan pada sore hari di kawasan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, dan 1 kali pada pagi hari di Jalan Merakurak-Jenu.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Siswi SMKN di Pasuruan Dibegal, Honda Vario Amblas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO