Terdakwa Jarno saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33) Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/3/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi dan dua anggota Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:
- BNI Tuban Mangkir, Sidang Gugatan Sertifikat Ditunda
- Sidang ke-8 Sengketa Tanah di Mentoso Tuban, Penggugat Soroti Dugaan Ingkar Akta Jual Beli
- Viral Pemotor Tampar Badut Pengamen hingga Dipaksa Bersujud di Tuban
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
Ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni Suyikno, paman korban; Supraptono, ayah korban; dan Adi Tri Wono; penyidik Satreskrim Polsek Kerek.
Dalam keterangannya, Suyikno dan Supraptono menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan Kades Sidonganti sebagai aktor intelektual.
Sebab sebelum peristiwa pembunuhan itu, terdakwa Jarno dan adiknya, Nardi, sempat bertemu dengan Kades Sidonganti, Akhmad.
Pertemuan tersebut juga diketahui sejumlah warga. Bahkan, Nardi, pelaku kedua pembunuhan Sekdes Sidonganti sudah mengaku adanya pertemuan dengan kades saat pemeriksaan di Mapolres Tuban.
"Jadi pertemuan kades dengan kedua pelaku Jarno dan Nardi ini banyak warga yang tahu. Bahkan, Nardi juga sempat bilang bahwa peristiwa ini ada kaitannya dengan Kades Sidonganti," terang Supartono, paman korban Agus Sutrisno.
Di hadapan ketiga hakim, Suyikno dan Supraptono kompak mengatakan bahwa kedua pelaku bertemu dengan Kades Sidonganti di Kawasan Hutan Mulyoagung, KPH Parengan.
Fakta itu diakui oleh Nardi ketika diperiksa di Polres Tuban.
"Pihak keluarga curiga di balik kejadian ini ada keterlibatannya kades. Apalagi kades dan sekdes ini sudah tidak cocok," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




