​Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu

​Cabup Qosim Diundang Tausiah Takmir Masjid Sidorukun, Tim Advokat Niat Surati Bawaslu Ketua Harian Advokasi Irfan Choirie, bersama Ali Muchsin, dan Ponco Pratikno saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Untuk itu, kami selaku Tim Hukum Niat keberatan. Sebab, Qosim adalah calon bupati. Sarana masjid potensi untuk digunakan kampanye," imbuhnya.

Faktor lain, lanjut Irfan, tim Advokasi Paslon Niat keberatan karena potensi terjadi masalah. Sebab, masjid adalah milik umum. "Makanya, sebelum terjadi apa-apa, Tim Hukum Niat melayangkan keberatan kepada Bawaslu," katanya.

Irfan mengaku sangat percaya Bawaslu akan berlaku fair dan netral dan bertindak profesional dalam menuntaskan persoalan selama tahapan Pilkada Gresik 2020.

Hal ini terbukti saat Paslon Niat dilaporkan Hariyadi, S.H., M.H. ke Bawaslu lantaran membuat kontrak politik berupa MoU dengan Barisan Guru Gresik (Barugres), Bawaslu pun langsung memprosesnya. "Bawaslu profesional. Kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu," katanya.

Namun Irfan mengatakan dalam laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres ke Bawaslu, ada tengara upaya untuk menggiring agar paslon Niat didiskualifikasi dari peserta Pilkada Gresik 2020, sehingga Pilkada Gresik hanya muncul paslon tunggal.

"Kami ingin Pilkada Gresik kondusif, jujur, dan adil. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ambisius untuk menjadi dan memenangkan paslon tertentu sebagai pemenang pilkada dengan menghalalkan segala cara," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO