Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Sidoajro.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo membeberkan fakta baru kasus perampasan motor milik Adin Hariyanto (26), warga Dusun Keling Desa Jumputrejo Sukodono, Sidoarjo. Pelaku perampasan tak lain adalah teman korban, Mochammad Zaky Nurdin (24), warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong saat keduanya tengah berboncengan menuju rumah teman keduanya, Ghofur.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosongnya," cetusnya Selasa (13/10).

Usai memukul menggunakan tangan kosong, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat. Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak.
Imam menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Pelaku berada di Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Pelaku kemudian diintai oleh petugas. Saat itu, pelaku diketahui hendak menjual motor dan HP milik korban. Namun sebelum kedua barang rampasan itu dijual, petugas lalu membekuk tersangka. Pelaku dibekuk saat malam hari.
Namun, pelaku sempat melawan petugas. Terpaksa, dua kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu.
"Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




