Dua Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak Antar Kabupaten Diringkus Tim Resmob Polres Kediri

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak Antar Kabupaten Diringkus Tim Resmob Polres Kediri Kedua pelaku, Andrianto alias Tolib dan Purwito (duduk) saat diamankan Tim Resmob Polres Kediri. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Polres Kediri berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian hewan ternak antar kabupaten. Kedua pelaku itu ialah Andrianto alias Tolib (30), warga Desa Susubango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Purwito (49) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari adanya laporan kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kras.

"Awalnya di wilayah Kecamatan Kras dan Ringinrejo hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang," ucap AKP Gilang, Minggu (11/10/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapat informasi jika ada orang yang membawa sapi ke arah Selatan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya satu pelaku atas nama Andrianto berhasil diamankan. Dari Andrianto, petugas kemduian berhasil mengamankan Purwito. "Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku," ungkap AKP Gilang.

Dikatakan AKP Gilang, dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Mereka mencuri hewan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Tulungagung. Hewan ternak yang dicuri dari warga itu kemduian dijual di pasar hewan.

"Ada satu teman dari dua pelaku, yakni F yang saat ini masih kita kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali, sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di Pasar Pagu dan Ngadiluwih," jelas AKP Gilang.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut AKP Gilang Akbar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang dipakai kedua pelaku untuk mengangkut hewan ternak. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan.

"Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Gilang Akbar. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO