Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat berdialog dengan mahasiswa. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh sejumlah elemen mahasiswa dan buruh di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (8/10) berlangsung ricuh.
Massa membakar ban bekas dan menjebol pintu besi di sisi selatan Kantor DPRD Kota Kediri, setelah sebelumnya bersitegang dengan aparat. Selain itu, juga terjadi aksi lempar batu yang mengakibatkan kaca di pintu masuk kantor pecah di bagian atas.
BACA JUGA:
- APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga
- RAPBD 2026: Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
- Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah
- Pelajari Strategi Pemasaran Produk Unggulan Daerah, DPRD Bojonegoro Kunjungi Kediri
Kapolres Kota Kediri AKBP Miko Indrayana memimpin langsung pengamanan aksi demo tersebut. Karena massa terus merangsek, AKBP Miko Indrayana terpaksa harus naik pagar dan mengamcam akan menangkap setiap orang yang berbuat anarkis. Diancam akan ditangkap, masa demo menjadi agak melunak, namun tetap meneriakkan yel-yel penolakan UU Omnibus Law.
Dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law yang diikuti sekitar 1.000 masa gabungan mahasiswa mulai HMI, IMM, PMII, GMNI, UB Kediri, dan Aliansi Buruh Sekartaji itu, polisi mengamankan 2 orang karena kedapatan melempar batu ke arah petugas dan gedung dewan yang memecahkan kaca pintu dewan. Bahkan, kapolres sempat terkena lemparan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayaja, saat dikonfirmasi membenarkan polisi terpaksa mengamankan dua orang peserta demo karena melakukan aksi pelemparan. Tapi orang tersebut berasal dari luar Kota Kediri.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, sejauh mana keterlibatannya dan kenapa melakukan pelemparan. Apakah ada yang menyuruh mereka untuk melakukan pelemparan," kata AKBP Miko.






