Mantan Bawaslu Jatim: APK Paslon Belum Terfasilitasi, Langgar Hak Konstitusional Paslon

Mantan Bawaslu Jatim: APK Paslon Belum Terfasilitasi, Langgar Hak Konstitusional Paslon Sri Sugeng (kanan) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman.

1. Bundaran Waru (sekitar Cito)

2. JI. Soekarno MERR (depan Universitas Dinamika/Stikom)

3. Suramadu (sekitar BPWS)

4. Pertigaan Jalan Margomulyo - Tandes, dan

5. Jalan Indrapura.

KPU hanya memfasilitasi APK berupa spanduk dan umbul-umbul. Itu pun sesuai lokasi yang ditentukan. Sedangkan APK yang dilarang oleh KPU hampir di semua jalan se-Surabaya, yakni 124 jalan, termasuk semua akses jalan tol. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO