Sri Sugeng (kanan) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman.
1. Bundaran Waru (sekitar Cito)
2. JI. Soekarno MERR (depan Universitas Dinamika/Stikom)
3. Suramadu (sekitar BPWS)
4. Pertigaan Jalan Margomulyo - Tandes, dan
5. Jalan Indrapura.
KPU hanya memfasilitasi APK berupa spanduk dan umbul-umbul. Itu pun sesuai lokasi yang ditentukan. Sedangkan APK yang dilarang oleh KPU hampir di semua jalan se-Surabaya, yakni 124 jalan, termasuk semua akses jalan tol. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




