​Irwasda Polda Jatim: Jemput dan Karantina Pasien Isolasi Mandiri

​Irwasda Polda Jatim: Jemput dan Karantina Pasien Isolasi Mandiri Kunjungan Irwasda Polda Jatim ke Polresta Banyuwangi

Dalam arahannya, Irwasda Kombes Pol Drs. Sungkono mengatakan, baru-baru ini ada perintah dari Mabes Polri bagi pasien isolasi mandiri untuk dipindahkan ke karantina dengan biaya dari pemerintah.

“Mengapa? Karena tidak ada jaminan dia isolasi diri di rumah dengan tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Maka lakukan evakuasi ke pusat karantina atau rujukan,” kata Kombes Pol Drs. Sungkono.

Masalah Operasi Yustisi, kata Sungkono, Banyuwangi masih lemah dan masih kalah dengan daerah lain seperti di Malang Kota. “Tingkatkan intensitas kegiatan dan denda,” tegasnya.

Sungkono mencontohkan, seperti di Sidoarjo, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan disidang tipiring dikenakan sanksi sampai dengan 5 juta. Sementara di Blitar ditutup sementara usahanya.

“Maka penegakkan Perda dilakukan oleh Satpol PP, dan termasuk Sabhara bisa melakukan penegakkan Perda dan Tipiring yang ancaman hukuman kurang 3 bulan,” ujarnya

Sungkono menambahkan, tipiring tidak harus dilakukan sidang di tempat. Sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan Tipiring dengan menghadirkan pelanggar ke pengadilan untuk disidang.

“Jika hanya denda 25 ribu, itu setara hanya 12 batang rokok. Apalagi dihukum push up, dia malah tambah parah itu,” selorohnya.

Bhabinkamtibmas juga diminta peran aktif dan wajib mengetahui jumlah warga di Desa binananya yang positif covid19, ada berapa orang, dan dirawat dimana. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO