​Irwasda Polda Jatim: Jemput dan Karantina Pasien Isolasi Mandiri

​Irwasda Polda Jatim: Jemput dan Karantina Pasien Isolasi Mandiri Kunjungan Irwasda Polda Jatim ke Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – menerima kunjungan Tim Irwasda yang dipimpin Irwasda , Kombes Pol Drs. Sungkono didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Hisbulloh Huda, Sp.PD. Kunjungan dalam rangka supervisi dan asistensi kegiatan penanggulangan , di gedung Rupatama Wira Pratama, Kamis (1/10/2020).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin bersama Wakapolresta AKBP Kusumo beserta jajarannya menyambut langsung kedatangan Irwasda . Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono.

Di hadapan tim Irwasda , Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin memaparkan segala upaya institusi kepolisian yang dipimpinnya dalam penanganan dan penanggulangan di Banyuwangi selama pandemi. Mulai dari pencegahan penyebaran dengan cara sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga operasi yustisi yang akhir-akhir ini gencar dilaksanakan bersama TNI, Satpol PP, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri.

Hal tersebut bertujuan, guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi denda maupun sanksi sosial

“Hasil operasi yustisi, kurang lebih 2.408 orang terjaring. Mereka dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, sanksi fisik dengan melakukan push up yang mana bertujuan memberikan efek jera kepada mereka pelanggar protokol kesehatan,” kata Kombes Pol. Arman.

Tak hanya itu, juga membuat inovasi untuk melawan . Inovasi itu seperti membentuk tim mobile Covid Hunter hingga launching komunitas penegak disiplin di mall, pasar, dan komunitas hobi guna mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan antisipasi klaster Pilkada dengan tidak memberikan izin kampanye baik indoor maupun outdoor, yang mendatangkan massa banyak. Sebagaimana diatur dalam PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

“Kami tentunya juga meminta petunjuk dan arahan dari tim Irwasda terkait penanganan dan penanggulangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” imbuh Kapolresta.

Dalam arahannya, Irwasda Kombes Pol Drs. Sungkono mengatakan, baru-baru ini ada perintah dari Mabes Polri bagi pasien isolasi mandiri untuk dipindahkan ke karantina dengan biaya dari pemerintah.

“Mengapa? Karena tidak ada jaminan dia isolasi diri di rumah dengan tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Maka lakukan evakuasi ke pusat karantina atau rujukan,” kata Kombes Pol Drs. Sungkono.

Masalah Operasi Yustisi, kata Sungkono, Banyuwangi masih lemah dan masih kalah dengan daerah lain seperti di Malang Kota. “Tingkatkan intensitas kegiatan dan denda,” tegasnya.

Sungkono mencontohkan, seperti di Sidoarjo, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan disidang tipiring dikenakan sanksi sampai dengan 5 juta. Sementara di Blitar ditutup sementara usahanya.

“Maka penegakkan Perda dilakukan oleh Satpol PP, dan termasuk Sabhara bisa melakukan penegakkan Perda dan Tipiring yang ancaman hukuman kurang 3 bulan,” ujarnya

Sungkono menambahkan, tipiring tidak harus dilakukan sidang di tempat. Sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan Tipiring dengan menghadirkan pelanggar ke pengadilan untuk disidang.

“Jika hanya denda 25 ribu, itu setara hanya 12 batang rokok. Apalagi dihukum push up, dia malah tambah parah itu,” selorohnya.

Bhabinkamtibmas juga diminta peran aktif dan wajib mengetahui jumlah warga di Desa binananya yang positif covid19, ada berapa orang, dan dirawat dimana. (guh/ns)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO