Pengambilan sumpah panitia penjaringan perangkat desa. (foto: ist).
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dipastikan tetap jalan. Pihak panitia memutuskan untuk melanjutkan tahapan tersebut setelah berkonsultasi ke pihak kecamatan.
Kepala Desa Ngerong Kecamatan Gempol, H. Jemik Sadiman, S.H., menjelaskan hasil konsultasi dengan kecamatan, bahwa penjaringan perangkat desa bukan termasuk kriteria kerumunan massa, karena peserta yang ikut dalam penjaringan jumlahnya terbatas.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
“Semua proses tahapan penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Desa Ngerong tetap menggunakan prokes (protokol kesehatan). Seperti contoh menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan," ujar Abah Jemik-sapaannya, Selasa (29/9/2020).
Dalam beberapa tahapan seleksi penjaringan, lanjut Jemik, panitia desa juga selalu berkonsultasi dengan tim satuan tugas tingkat kecamatan untuk meminta arahan terkait mekanisme prokes yang akan dipergunakan.
"Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah desa dalam mencegah penularan Covid-19," tukasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




