Soal Pemekaran Giripurno, Komisi A DPRD Batu Akui Pemdes dan Pokja Belum Ada Titik Temu

Soal Pemekaran Giripurno, Komisi A DPRD Batu Akui Pemdes dan Pokja Belum Ada Titik Temu Hj. Dewi Kartika, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu. (foto: ist).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang sudah bergulir di DPRD Kota Batu, ternyata masih menyisakan persoalan. Komisi A menilai antara pemdes dan pokja masih belum ada titik temu terkait wacana pemekaran wilayah Giripurno ini.

"Ya, sepertinya antara pemdes dengan pokja belum ada titik temu. Kedua belah pihak masih perlu mengomunikasikan hal ini lebih lanjut," ujar Hj. Dewi Kartika, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (27/9/2020).

Dewi mengungkapkan hasil dengar pendapat Komisi A dengan Pokja dan Kepala Desa Giripurno, Suntoro. Dalam keterangannya, Kades Giripurno mengaku belum pernah diajak komunikasi oleh pokja terkait rencana pemekaran wilayah Giripurno. Tahu-tahu sudah terbentuk pokja pemekaran.

"Karena belum ada titik temu, maka dalam hearing kemarin Komisi A masih sebatas mendengarkan aspirasi masyarakat karena di internal Desa Giripurno masih ada dinamika antara pemerintah desa dengan pokja pemekaran. Padahal salah satu syarat pemekaran adalah adanya kesepakatan di masyarakat," jelas Politikus PKB ini.

Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar Pemdes Giripurno dan Pokja Pemekaran menyelesaikan dinamika tersebut, sebelum melangkah lebih jauh membahas wacana pemekaran wilayah.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Pokja Pemekaran, Heri Susanto tidak berkomentar banyak. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana komunikasi pokja dengan Pemdes Giripurno. "Nanti saya kabari ya," jawabnya singkat.

Sementara Suwandi, Anggota Pokja Pemekaran Giripurno lainnya mengungkapkan, jika pada Senin (28/9/2020) ini pokja akan menyampaikan aspirasi pemekaran Desa Giripurno kepada BPD Giripurno untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Pemdes Giripurno.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertimbangan pokja mengusulkan pemekaran Desa Giripurno yaitu jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk di Desa Giripurno sudah mencapai 11.192 jiwa, atau sekitar 3.409 KK dari 6 dusun yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 8 Ayat 3, syarat untuk wilayah Jawa, paling sedikit penduduk suatu desa sebanyak 6.000 jiwa atau 1.200 KK.

Pokja mengusulkan pemekaran wilayah Giripurno menjadi 2 opsi. Opsi pertama, terbagi untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Sawahan, dan Dusun Durek dengan jumlah penduduk 5.178 dari sekitar 1.614 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sumbersari, dan Kedung dengan jumlah penduduk 6.006 dari 1.795 KK.

Sedangkan opsi B, untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Kedung, dan Sumbersari dengan jumlah penduduk 5.915 jiwa dari 1.772 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sawahan, dan Durek dengan jumlah penduduk 5.269 dari 1.637 KK. (asa/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO