Meski Kades Giripurno Tak Setuju Pemekaran, Pokja Jalan Terus

Meski Kades Giripurno Tak Setuju Pemekaran, Pokja Jalan Terus Suwandi, Anggota Pokja Pemekaran Desa Giripurno.

"Setelah hearing, Mas. Agar apa yang didengar pokja sama dengan apa yang didengar kades saat koordinasi di Hotel Kartika saat itu. Sayangnya tidak disampaikan oleh kepala desa kepada lembaga dan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Kades Giripurno, Suntoro menegaskan kepada BANGSAONLINE.com bahwa di wilayahnya tidak ada pemekaran dusun menjadi desa baru. "Mohon maaf, Mas. Siapa yang bilang Giripurno mau dipecah? Tidak ada dusun yang akan dimekarkan," tegas Kades Suntoro.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertimbangan pokja mengusulkan pemekaran Desa Giripurno yaitu jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk di Desa Giripurno sudah mencapai 11.192 jiwa, atau sekitar 3.409 KK dari 6 dusun yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 8 ayat 3, syarat untuk wilayah Jawa, paling sedikit penduduk suatu desa sebanyak 6.000 jiwa atau 1.200 KK.

Usulan wilayah pemekaran Giripurno dibagi menjadi 2 opsi. Opsi pertama, terbagi untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Sawahan, dan Dusun Durek dengan jumlah penduduk 5.178 dari sekitar 1.614 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sumbersari, dan Kedung dengan jumlah penduduk 6.006 dari 1.795 KK.

Sedangkan opsi B, untuk desa induk terdiri dari Dusun Krajan, Kedung, dan Sumbersari dengan jumlah penduduk 5.915 jiwa dari 1.772 KK. Sedangkan desa baru terdiri dari Dusun Sabrangbendo, Sawahan, dan Durek dengan jumlah penduduk 5.269 dari 1.637 KK. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO