Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam saat memberikan sambutan di acara penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (foto: ist).
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam memimpin apel besar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19) di Area Bundaran Arek Lancor Pamekasan, Kamis (17/9/2020) pagi.
Kegiatan yang diikuti seluruh Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, serta jajaran ASN Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan apel untuk memulai pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (protkes) sebagai upaya pencegahan pandemi virus corona.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Tangis dan Doa Iringi Pelepasan 791 Jemaah Haji, Bupati Pamekasan Minta Jaga Kondisi Fisik
- Lepas Keberangkatan 1.384 Jamaah Haji, Bupati Pamekasan Tekankan Hal ini
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam mengatakan, penerapan tindakan hukum dalam pendisiplinan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak merupakan pilihan akhir dari usaha yang dilakukan oleh pemkab. Sebab, pendisiplinan melalui pendekatan humanis dan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya belum maksimal.
"Orientasi dari keseluruhannya adalah edukasi masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang baik. Kemudian pada akhirnya harus dilakukan beberapa keputusan-keputusan sanksi, sanksinya tetap menggunakan pendekatan yang baik di antara kita semuanya," kata Baddrut Tamam.

Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteruskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 di Kabupaten Pamekasan, harus ditegakkan dengan rasa semangat memberikan perlindungan yang lebih nyata dan pasti kepada masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




