LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen dan persyaratan bapaslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan berikan waktu pada bapaslon untuk memperbaiki berkas administrasi.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengungkapkan, usai dilakukannya rangkaian kegiatan pendaftaran bapaslon, mulai dari penyerahan berkas calon hingga tes kesehatan calon, KPU melakukan pleno terkait verifikasi berkas pendaftaran calon.
BACA JUGA:
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
- PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
- Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
- Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
"Dalam pleno semalam, disampaikan hasil-hasil temuan dari verifikasi keabsahan berkas. Ada beberapa yang memang perlu untuk diperbaiki," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).
Adapun untuk keabsahan dari berkas pendaftaran, lanjut Mahrus, ada beberapa dokumen yang belum sesuai. Misal, ada nama yang tidak sama dengan berkas NPWP, atau masalah di pengurusan surat pengadilan.
"Di pleno terbuka itu, masukan dari Bawaslu perlu untuk mencantumkan identitas atau fotokopi KTP di daftar tim kampanyenya," lanjutnya.
Mahrus menambahkan, berkas dan dokumen hanya perlu dilengkapi, karena sudah tidak ada masalah dari syarat pencalonan maupun syarat calon.
"Kekurangannya itu juga ada kekurangan tanda spasi, tanda petik, dalam pengetikan dari nama yang dikeluarkan pada dokumen tersebut," ujarnya.
"Sedangkan waktu yang diberikan KPU maksimal sampai pada tanggal 22 September 2020. Kemudian, pada tanggal 23 September 2020 ditetapkan sebagai calon, dan tanggal 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut bapaslon," tukasnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News