Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon Gunakan Aset Publik, Begini Komentar Bawaslu Surabaya

Dinilai Tidak Tegas Tindak Paslon Gunakan Aset Publik, Begini Komentar Bawaslu Surabaya Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kritikan dari salah satu praktisi hukum yang menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tidak tegas menindak Armuji, Bacawawali Surabaya yang dianggap melanggar aturan karena menggunakan fasilitas publik, ditanggapi dingin oleh Bawaslu.

"Pelanggaran yang apa? Kan belum masuk ranah tahapan pencalonan. Kita berpedoman pada jadwal dan tahapan program, PKPU 5/2020, dan di situ jelas mengatur kapan pasangan calon atau calon itu ditetapkan. Di mana penetapan pasangan calon atau calon setelah melalui keputusan KPU," terang Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, Senin (14/9/2020) kepada bangsaonline.com

Menurut Agil, jika mengacu pada regulasi kepemiluan, sebelum ada penetapan pasangan calon oleh KPU, Bawaslu tak mempunyai dasar untuk menindak secara aturan kepemiluan.

"Terkait aktivitas politik pada penggunaan aset pemerintah, lebih selayaknya Pemda memiliki kewenangan menegakkan perda yang berlaku. Namun, Bawaslu akan tetap menginvestigasi masukan informasi tersebut. Perlu pendalaman, bagaimana bisa aset pemerintah dipergunakan aktivitas politik," tutur Agil.

Agil mencontohkan atribut parpol yang semrawut di jalan-jalan seperti baliho-baliho berukuran besar yang mengganggu estetika kota, saat ini penertibannya masih bukan ranah Bawaslu. Tetapi masuk sebagai domain Satuan Pamong Praja (Satpol PP) karena menyangkut Peraturan Daerah (Perda).

"Itu kan masuk perda pemkot. Artinya keberadaan baliho-baliho entah milik siapa milik siapa itu yang saat ini masih bertebaran belum bisa dilabeli dengan Undang-Undang Kepemiluan," ujar Agil.

"Bawaslu baru bisa menggunakan kewenangannya ketika pasangan calon sudah ditetapkan pihak KPU," pungkas Agil.

Sekadar diketahui, Praktisi Hukum Abdul Malik menyoal acara sosialisasi yang dilakukan bakal calon wakil wali kota Surabaya Armuji di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Sabtu (12/9) lalu. Kegiatan itu dinilai melanggar aturan. Pasalnya, Armuji dianggap menggunakan fasilitas publik dan aset negara sebagai tempat sosialisasi politik, sehingga tidak dibenarkan secara hukum.

Malik menilai KBS tercatat sebagai BUMD Pemkot Surabaya. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO