Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah

Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara, Tetap Ngotot Tidak Bersalah Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara tiga anak buahnya kena tuntutan lebih ringan. Sanajihitu Sangaji 3 tahun, Judi Tetra Hastoto 3 tahun, dan Sunarti Setyaningsih 2 tahun.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020). Terdakwa Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.

"Dibayar maksimal satu bulan setelah kasus inkracht. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun," sambung Arif.

Dalam tuntutan itu, jaksa punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sudah sepuh. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sebagai kepala daerah, terdakwa juga tidak memberi teladan yang baik. Juga mencederai kepercayaan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan," terang jaksa KPK.

Usai sidang, Saiful Ilah tetap ngotot tidak salah. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," urai Saiful Ilah.

Sementara Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.

"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," cetus Samsul.

Senin (21/9) depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada.

Sebelum sidang terhadap Saiful, juga digelar sidang untuk Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kebag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO