Warga yang ditindak oleh pihak kepolisian lantaran tidak memakai masker. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE).
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan beserta jajaran petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau razia masker di Lamongan Sport Centre, Senin (14/9/2020).
Petugas yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut menghentikan warga pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya sosialisasi dan simulasi pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur terkait denda administratif bagi pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA:
- Nelayan asal Tuban Dilaporkan Hilang di Perairan Lamongan, Pencarian Masih Berlangsung
- Sopir Ngantuk Picu Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Lamongan, Kerugian Capai Rp50 Juta
- Siaga Musim Kering, Pemkab Lamongan Serahkan Bantuan 328 Alsintan dan 3 Combine Harvester dari Pusat
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang tidak patuh protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. Operasi ini, bakal terus dilaksanakan dan digencarkan pihaknya guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
"Karena sudah jauh-jauh hari kita menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakannya agar tidak dianggap main-main," katanya.
Nantinya, lanjut Harun, pihaknya akan memetakan setiap kecamatan-kecamatan di Lamongan yang nilai taat peraturan protokol kesehatannya masih minim atau rendah.
"Nah, operasi yustisi ini setiap hari akan kita gelar. Bisa satu hari sekali atau dua kali sehari. Normatif sih ini, masalah waktunya, masalah jumlah anggotanya, ini normatif," lanjutnya.
Harun menambahkan, dalam Pasal 49 dijelaskan bahwa akan ada hukuman kurungan bagi pelanggar. Maksimal hukuman kurungan tiga bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah.
"Ini undang-undang perda, bukan undang-undang khusus, jadi tidak ada hukuman minimalnya, yang ada hukuman maksimal," pungkasnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





