BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi, TNI, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar operasi yustisi sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2020).
Operasi yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi itu menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.
BACA JUGA:
- Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Tak sampai satu jam, beberapa orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi berupa denda. Mereka juga menjalani sidang di tempat yang dihadiri oleh jaksa serta hakim.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., mengatakan bahwa penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini merupakan bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, perda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Karena selama ini kami bersama Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga saat ini kami menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker di jalan raya," kata Arman kepada wartawan.
Arman menambahkan, untuk menuntaskan pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Namun dibutuhkan peran serta secara aktif rakyat dalam melakukan protokol kesehatan juga diperlukan. "Warga dan pemerintah harus solid dalam bergotong royong melawan corona," ujarnya.
Arman berharap, masyarakat bisa selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Hendaknya hal tersebut dijadikan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 oleh seluruh masyarakat, guna mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi," harapnya.