KPU dan Bawaslu Berpolemik Terkait Data Pemilih Menjadi Informasi Dikecualikan

KPU dan Bawaslu Berpolemik Terkait Data Pemilih Menjadi Informasi Dikecualikan Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jelang tahapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020, dua penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu, berpolemik akan pemahaman data pemilih yang dikategorikan KPU sebagai informasi yang dikecualikan.

Artinya, KPU menutup akses kepada publik, bahwa siapa pun tidak berhak mendapatkan informasi terkait coklit data pemilih yang dimutakhirkan (A.KWK), termasuk sesama penyelenggara yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Informasi terakhir melalui Surat Edaran (SE) KPU, Daftar Pemilih Sementara (DPS) nantinya yakni NIK atau NKK dikasih tanda bintang delapan angka digitnya. Dimungkinkan peluang masyarakat untuk mengakses masih bisa. Lha, ketika Bawaslu diberlakukan akses seperti itu tidak masalah. Tapi kita Bawaslu tidak diberikan akses itu. Ya kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Usman SE, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, Selasa (1/9/2020) kepada bangsaonline.com.

Menurut Usman, antara penyelenggara dan penyelenggaraan harus ada keterbukaan, semua informasi harus tersampaikan.

"Jika akses itu dibukakan kepada kami, sebenarnya itu membantu teman-teman KPU. Ada dua pilihan, apa teman-teman KPU itu bisa menerima saran dan tanggapan masyarakat atau lewat input kami? Dan jika ada kendala teknis di lapangan, jika tidak ada regulasi yang mengikat, ya tetap butuh rekomendasi Bawaslu," terang Usman.

"Jika ada sesuatu hal yang sangat krusial, dan itu tidak di-backup oleh aturan PKPU, ya kan tetap butuh Bawaslu," pungkas Usman.

Sekadar diketahui, KPU berpedoman, bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan informasi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk. Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan, informasi itu wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya atau menjadikan Informasi Daftar Pemilih tersebut sebagai bahan Informasi Publik sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO