Niat Daftar di KPU Usai Salat Jumat, QA Sebelum Dzuhur

Niat Daftar di KPU Usai Salat Jumat, QA Sebelum Dzuhur Moh. Qosim dan Fandi Akhmad Yani dalam sebuah kesempatan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua bakal pasangan bacabup dan bacawabup Gresik telah menentukan hari pendaftaran ke KPU yang dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September mendatang. Untuk Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) memutuskan mendaftar pada hari pertama, Jumat (4/9). Sementara Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendaftar pada hari kedua, Sabtu (5/9).

Menurut Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan, penentuan jadwal pendaftaran pasangan Niat berdasarkan kesepakatan bersama 6 partai politik (parpol) pengusung. "Niat daftar setelah salat Jumat," ujar Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/9).

Lanjut Mujid, PDIP selaku salah satu parpol pengsung Niat telah mengeluarkan surat persetujuan (rekomendasi). Namun, untuk rekom berupa form B.1-KWK belum turun.

"Rabu (2/9) besok rekom B.1-KWK yang ditandatangani Ibu Ketum (Megawati Soekarno Putri) diserahkan melalui DPD," pungkas Mujid.

Sementara Ketua Gerindra Gresik yang juga bacawabup Asluchul Alif menyatakan, pasangan QA mendaftar ke KPU di hari kedua pendaftaran, Sabtu (5/9). "Insya Allah sebelum waktu salat dzuhur kami daftar ke KPU," kata Alif kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (1/9).

Menurut Alif, saat ini tim pasangan QA tengah menyiapkan berkas sebagai syarat pencalonan dan calon. "Berkas yang diperlukan tengah disiapkan tim. Kita tinggal beberapa berkas kelengkapan karena ada yang harus ke PN Surabaya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ada 2 persyaratan yang harus disiapkan pasangan calon untuk mendaftar sebagai peserta di KPU pada pendaftaran 4-6 September. Yaitu, berupa syarat pencalonan seperti rekomendasi parpol berupa form model B.1-KWK seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020.

Form model B.1-KWK itu harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain parpol, dilengkapi materai dan kop partai.

Kemudian, untuk syarat calon seperti identitas paslon, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan, laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pejabat negara, dan lainnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO