Perkara Pengusaha Cafe Gugat Wartawan Rp. 1,7 M, Tergugat Anggap Gugatan Penggugat Kabur

Perkara Pengusaha Cafe Gugat Wartawan Rp. 1,7 M, Tergugat Anggap Gugatan Penggugat Kabur Tri Suryaningrum, S.Sos., S.H.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan pencemaran nama baik Pengusaha SK Lab. Cafe Kota Kediri terhadap wartawan Duta.co senilai Rp.1,7 miliar, memasuki agenda eksepsi dan jawaban tergugat atas Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2020/PN. Kdr di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam Eksepsi dan Jawaban Tergugat, para Tergugat yaitu Tergugat 1 Nanang Priyo Basuki, Tergugat 2 Mokhammad Kaiyis, dan Tergugat 3 PT. Duta Masyarakat Online, melalui Kuasa Hukumnya, Andi Mulya, S.H., CPCLE., dan Tri Suryaningrum, S.Sos., S.H. menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam surat gugatannya. Kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.

Menurut Tri Suryaningrum, gugatan penggugat Obscur Libel (Tidak Jelas dan Kabur). Para penggugat dalam menguraikan dalil posita gugatan saling tumpang tindih dan tidak merinci secara detail kerugian yang dilakukan para tergugat atas perbuatan melawan hukum, khususnya pencemaran nama baik.

"Bahwa, para tergugat juga tidak menguraikan secara detail unsur-unsur Pencemaran Nama Baik yang mengakibatkan kerugian yang dilakukan oleh tergugat 1, tergugat 2, maupun tergugat 3. Seharusnya para penggugat menjelaskan secara detail tentang unsur-unsur pencemaran nama baik yang dilanggar oleh para tergugat yang mengakibatkan para penggugat dirugikan atas yang dilakukan oleh para tergugat," kata Tri Suryaningrum, Kamis (27/8).

Lanjut Tri Suryaningrum, bahwa penggugat dalam gugatannya mendasarkan pada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, penggugat dalam dalil posita angka ll malah menyatakan tidak mempergunakan Hak Jawab maupun Hak koreksi.

"Penggugat I menganggap bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi bukanlah kewajiban atau keharusan, karena merupakan hak. Sedangkan dalam Petitum angka 3, menuntut para tergugat untuk membuat Pengumuman (Permohonan Maaf) kepada para penggugat pada media para tergugat dan dua Harían Nasional, yakni Jawa Pos dan Suara Pembaharuan dalam ukuran 4 kolom x 15 cm selama 3 hari berturut-turut dengan susunan kata-kata, format, dan kalimat yang ditentukan oleh para penggugat," urai Tri Suryaningrum.

"Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalam gugatan yang mengakibatkan gugatan itu makin tidak jelas dan kabur. Para tergugat dengan tegas menyatakan penggugat sudah melakukan upaya dengan melayangkan Hak Jawab kepada tergugat 2 dan tergugat 3 dan telah ditayangkan di dalam Media Siber Duta.co pada tanggal 17 Juli 2020," imbuh Tri.

Selain itu, masih kata Tri, tergugat 2 dan tergugat 3 sudah melaksanakan apa yang menjadi keputusan Dewan Pers Nomor: 606/DP-KNII/2020 perihal Penilaian Akhir Dewan Pers.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, menurut Tri, maka unsur-unsur gugatan penggugat kabur dan tidak jelas telah terpenuhi. "Gugatan penggugat secara keseluruhan harus dinyatakan gugur demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)," pungkas Tri Suryaningrum seraya mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan Replik (respons penggugat atas jawaban tergugat-red). (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO