GRESIK, BANGSAONLNE.com - Pengembang Perumahan Griya Sumput Asri di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo akhirnya menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) kepada warga.
Sebelumnya, persoalan fasum dan fasos di perumahan tersebut diadukan warga ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Warga setempat merasa bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan pemeliharaan dan pengembangan terhadap fasum dan fasos.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Warga sempat mempertanyakan hal itu dengan mendatangi kantor pengembang dan menemui pihak terkait. Namun, upaya warga tersebut tidak dihiraukan oleh pihak pengembang. Kondisi ini membuat warga perumahan berencana melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan masih belum ada respons.
Wabup Gresik Moh. Qosim mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gresik langsung bertindak dan melakukan upaya responsif dan meredam rencana warga untuk demo, setelah mendapatkan laporan.
"Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada," ujar Wabup Qosim didampingi Kabag Humas dan Protokoler Reza Pahlevi, Kamis (27/8).
Dikatakan wabup, tim verifikasi kemudian mengkaji secara admistratif data fasum dan fasos di perumahan tersebut. "Dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data," ucapnya.
Setelah itu, tim berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik. Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan fasum dan fasos.