Difasilitasi Pemkab, Pengembang Griya Sumput Asri Driyorejo Serahkan Fasum ke Warga

"Pemkab Gresik menerjunkan tim verifikasi guna menindaklanjuti permasalahan yang ada," ujar Wabup Qosim didampingi Kabag Humas dan Protokoler Reza Pahlevi, Kamis (27/8).

Dikatakan wabup, tim verifikasi kemudian mengkaji secara admistratif data fasum dan fasos di perumahan tersebut. "Dari hasil verifikasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman guna dilakukan pemutakhiran data," ucapnya.

Setelah itu, tim berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menghasilkan produk hukum berupa surat perjanjian penyerahan aset dari pihak pengembang kepada Pemkab Gresik. Sebab, selama belum ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Gresik, maka pemkab tidak boleh melakukan pemeliharaan dan pembangunan fasum dan fasos.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Difasilitasi Pemkab, Pengembang Griya Sumput Asri Driyorejo Serahkan Fasum ke Warga - Halaman 2