Pasca Dilaporkan Balik dalam ​Kasus BPNT, 2 KPM di Cepokorejo Tuban Dapat Layanan Psikologi

Pasca Dilaporkan Balik dalam ​Kasus BPNT, 2 KPM di Cepokorejo Tuban Dapat Layanan Psikologi LSM KPR Tuban saat memberikan pendampingan kepada 2 KPM di Palang, Kabupaten Tuban. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mendapatkan layanan psikologi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) di rumah KPM setempat, Selasa (25/8/2020).

Ketua LSM KPR Tuban, Warti menyatakan, pihaknya menyiapkan tahapan layanan psikologi dengan mendatangkan tenaga profesi konselor dari Lembaga Pelayanan Psikologi & Pengembangan SDM (LP3S) Surabaya, Esa, S.Psi. Pendampingan tersebut diberikan setelah bulan lalu ada 2 KPM, yakni Sauni dan Sri Tutik, dilaporkan Sekdes Cepokorejo dalam Kasus BPNT.

"Kami sudah berikan konseling tahap awal," terang Warti.

Selanjutnya, untuk layanan konseling tahap kedua dilakukan untuk memastikan kesiapan psikologis Tutik dan Sauni saat menghadapi tahapan-tahapan litigasi. Terutama mempersiapkan untuk menghadapi publish. Sedangkan, hasil dari konseling yang kedua menunjukkan kekuatan yang positif.

"Alhamdulillah, dua perempuan tersebut lebih berani menghadapi kenyataan dan siap menguak kubangan dana BPNT," bebernya.

Sementara itu, kedua KPM tersebut merasakan kegembiraan atas kehadiran rombongan KPR dan Kopri . Mereka berharap pendamping TKSK, atau aparat desa dan koordinator kabupaten bisa memberikan layanan seperti KPR, sehingga KPM merasa nyaman.

"Sayangnya pasca kami melaporkan dan kami dilaporkan balik, tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan penguatan secara psikis. Tapi sudahlah, kami merasa cukup memiliki kekuatan batin dengan adanya KPR dan Kopri PMII Cabang Tuban," ujar Tutik.

Diketahui, dalam waktu dekat ini setelah merampungkan konseling tahap dua, KPR akan memfasilitasi program sekolah paralegal kepada KPM dari Dusun Randugeneng Desa Cepokorejo Kecamatan Palang. Hal ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (wan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO