Diduga Langgar Netralitas Sebelum Penetapan Paslon, 1 ASN Gresik Diadukan ke KASN

Diduga Langgar Netralitas Sebelum Penetapan Paslon, 1 ASN Gresik Diadukan ke KASN Para stakeholder saat foto bersama usai sosialisasi netralitas ASN dalam Pilbup Gresik 2020. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dari 20 ASN (Aparatur Sipil Negara) di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020 sebelum paslon mendaftar dan ditetapkan menjadi peserta pilkada serentak oleh KPU, 1 ASN Kabupaten Gresik termasuk di dalamnya.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Bidang Pengawasan, Aang Kunaifi, S.H., saat sosialisasi netralitas ASN dalam di Hotel Aston Inn GKB, Senin (24/8/2020).

"Gresik masuk 1 dari 20 ASN di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020 diduga melakukan pelanggaran netralitas sebelum pendaftaran dan penetapan paslon. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI," ungkap Aang Kunaifi.

Aang kemudian membeberkan keenambelas kabupaten/kota yang ASN-nya mulai dari camat hingga kepala dinas diduga melanggar netralitas tersebut, yakni Kabupaten Gresik, Blitar, Jember, Lamongan, Tuban, Sumenep, Mojokerto, Situbondo, Trenggalek, Surabaya, Pasuruan, Kediri, Malang, Sidoarjo, Ponorogo, dan Pacitan.

Menurutnya, berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu, bahwa pertimbangan ASN berani menerjang netralitas dalam pilkada lantaran takut akan kehilangan jabatan atau tak mendapatkan promosi jabatan ketika paslon tertentu menang, dan itu jumlahnya paling tinggi dibanding pelanggaran yang lain.

"Angkanya 43 persen ASN tak netral di pilkada karena ingin amankan posisinya atau ingin tempat terbaik saat paslon yang didukung menang pilkada," cetusnya.

Oleh karena itu, Aang meminta agar ASN di lingkup Pemkab Gresik menjaga netralitasnya dalam Pilkada Gresik 2020. Sebab, dari 19 kabupaten/kota se-Jatim yang ikut menggelar pilkada serentak, hasil identifikasi Bawaslu Jatim, terdapat 18 kabupaten/kota petahana (incumbent) baik bupati/wali kota/plt/wakil bupati yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO