Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS

Kasus Jual Beli Tanah Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS Suryo Alam Cs, bersama warga Mlarak saat menghadiri persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa jual beli tanah milik 24 warga Mlarak Ponorogo terus berlanjut. Kini sudah memasuki tahap persidangan di Kanwil Kemenkumham Yogyakarta antara penggugat kuasa hukum Suryo Alam Cs dengan tergugat Hendrik Budi Untung selaku notaris dari PT. Global Sekawan Sejati (GSS), Jum'at (14/8/2020).

Persidangan gugatan yang digelar pukul 14.00 WIB itu, juga dihadiri 24 warga Mlarak yang menjadi korban.

Suryo Alam Cs, selaku kuasa hukum dari 24 warga mlarak mengatakan, pihaknya mengadukan notaris karena yang bersangkutan melakukan perbuatan ingkar.

"Jadi Hendrik Budi Untung selaku notaris seolah-olah telah membuat ikatan jual beli dan menyatakan 6 warga yang datang ke notaris. Pada kenyatannya, justru warga tidak pernah datang ke notaris yang ada di Yogya itu. Staf notarislah yang memproses itu semua, dan tidak pernah memperkenalkan diri yang ditunjuk oleh PT. GSS," terangnya.

"Padahal pengakuan secara fakta, dari warga menyatakan tidak pernah datang ke Yogya. Jelas keterangan notaris PT. GSS yang diberikan dalam persidangan itu bentuk pengingkaran terhadap suatu jabatan adalah hukum. Ikatan jual beli semuanya itu diingkari oleh notaris PT. GSS," terangnya.

Menurutnya, sebelumnya warga tidak pernah bertemu dengan notaris. Bahkan baru pertama kali ini bertemu di persidangan. "Tidak menutup kemungkinan bila diselesaikan secara perdata, ya kita selesaikan perdata. Bila tidak bisa, maka akan kami tempuh secara pidana. Langkah cepat tetap nanti menunggu hasil dari pengawas daerah dalam kurun waktu 30 hari harus ada putusan," tegasnya.

Sementara Kades Mlarak, Boiran mengaku sangat menyangkan apa yang dikatakan Budi Untung selaku notaris PT. GSS. "Warga kami datang ke Yogya itu jelas tidak benar. Jadi jelas itu fiktif semuanya," tuturnya.

Sementara itu, Hendrik Budi Untung enggan memberikan keterangan terkait hasil sidang di Kanwil Kemenkumham. Ia justru meminta agar kasus ini tidak diberitakan. "Jangan, jangan dipublikasikan, jangan diberitakan," tukasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO