SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa antara Bapaslon Perseorangan dan KPU yang rencana semula diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pada sidang hari ini (Kamis, 13/8/2020), ternyata masih belum ada kepastian.
Bawaslu Surabaya beralasan, mengambangnya putusan hasil sidang sengketa ini karena baik pemohon (Bapaslon Perseorangan) dan termohon (KPU Surabaya) belum menyerahkan kesimpulan masing-masing.
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Prinsipnya, kita menunggu kesimpulan pemohon dan termohon, kita kaji, kita plenokan, dan baru kita putuskan," ujar Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8/2020).
Agil menegaskan, selama belum ada hasil kesimpulan dari pemohon dan termohon, pihak Bawaslu Surabaya belum berani menyampaikan keputusan hasil sidang sengketa antara kedua belah pihak.
"Kita tidak bisa memastikan yang pasti kapan bisa menyampaikan hasil keputusan hasil sengketa ini selama mereka belum memberikan hasil kesimpulannya kepada kita. Entah besok atau Senin," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News