Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif: Naning Akui Serahkan Rp 200 Juta ke Saiful Ilah​

Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif: Naning Akui Serahkan Rp 200 Juta ke Saiful Ilah​ Suasana sidang kasus korupsi yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sunarti Setyaningsih alias Naning membuat pernyataan mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Rabu (12/8).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlangsung hingga malam, Kepala Dinas PUPR itu mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Saiful Ilah.

"Saya serahkan di pendopo rumah dinas. Bapak (bupati) bilang iya, kemudian disuruh menaruh di meja. Lalu saya taruh di meja besar di sana," kata Naning.

Diceritakan, pemberian itu berawal saat bupati mengumpulkan para kepala dinas dan para kabag di pendopo. Saat itu, menurut Naning, Saiful bilang ke para pejabatnya bahwa dia sedang banyak kebutuhan.

"Beberapa hari berikutnya saya dan Pak Bambang Catur dipanggil ke pendopo. Setelah membahas beberapa hal, Pak Bupati bilang ke saya butuh Rp 500 juta," urai perempuan berjilbab tersebut.

Dari sana, awalnya dia berniat memberikan Rp 100 juta saja. Tapi karena ada telepon dari Ary Suryono, Kepala Dinas Perizinan, akhirnya diputuskan Rp 200 juta.

"Pak Ary bilang saya kebagian Rp 200 juta. Karena ditelepon itu akhirnya saya putuskan memberi Rp 200 juta," lanjut Sunarti.

Ketika ditanya jaksa tentang asal uang itu, Naning menyebut utang ke koperasi. "Saya utang ke koperasi Rp 200 juta. Saya kasihkan itu," jawabnya.

Pernyataan itu dikuatkan keterangan saksi Sari Rejo, Kepala Data Kepegawaian yang menjabat sebagai bendahara koperasi. Disebutnya Naning memang utang sebanyak itu dan ada data koperasi juga yang disita KPK.

Sementara saat ditanya untuk apa uang Rp 200 juta itu diminta bupati, Naning mengaku tidak tahu. Dia berdalih sebagai bentuk loyalitas, sehingga merasa berkewajiban memenuhi permintaan pimpinan.

Pernyataan mengejutkan lain dari Naning dalam sidang ini, pada kesempatan lain dia juga mengaku pernah memberikan uang Rp 20 juta kepada Saiful Ilah, Rp 15 juta kepada Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan Rp 10 juta ke Sekda Ahmad Zaini.

"Tapi yang ke Pak Sekda dikembalikan. Selain itu juga ada permintaan dari Budiman (alm) untuk pembelian burung merak Rp 36 juta, cinderamata, kembang api untuk tahun baru," kata Naning.

Menurutnya, pemberian itu dilakukan setelah koordinasi dengan Yudi dan pegawai lain di PUPR yang menyebut bahwa biasanya setiap tahun ada pemberian seperti itu dari dinas kepada pimpinan daerah.

Terdakwa Saiful Ilah pun langsung membantah pernyataan Naning. Dia menolak semua pernyataan itu karena dianggap semuanya tidak benar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO