Selain itu, lanjut Bahri, Kades Nyalabu Daya juga sudah berkonsultasi dengan Camat Pamekasan sebelum memberhentikan 7 perangkat desa tersebut.
"Persoalan ini berawal dari pasca atau usai Kepala Desa Nyalabu Daya dilantik. Diperkirakan setelah pemerintahan desa berjalan selama 4 bulan, kepala desa menilai bahwa kinerja perangkat desa kurang baik atau kurang aktif," bebernya.
"Hal ini juga dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, kemudian berkembang menjadi tuntutan masyarakat. Warga mendesak untuk dilakukannya proses pemberhentian kepada beberapa perangkat desa," tuturnya.
Bahri menambahkan, bahwa Kepala Desa Nyalabu Daya juga sudah melakukan tahapan-tahapan, antara lain menampung saran dan suara dari berbagai elemen. Baik dari masyarakat, organisasi pemuda setempat, hingga para tokoh masyarakat setempat.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/8) mendatang dengan agenda tambahan bukti para pihak.
Sekadar informasi, gugatan diajukan oleh 7 perangkat desa yang diberhentikan Kepala Desa Nyalabu Daya. Mereka kecewa dan tidak terima dengan kebijakan kades. (hlm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News