SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara gugatan pemberhentian beberapa perangkat Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Selasa (11/8).
Agenda sidang kedelapan ini pembuktian dari pihak tergugat, dengan menghadirkan 2 orang saksi, yakni Ali Hosnan (tokoh pemuda) dan Sudai (mantan Kaur TU & Umum Desa Nyalabu Daya).
BACA JUGA:
- Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
- Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
- Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
- Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H., dan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak ini berjalan tertib dan lancar.
Kepada BANGSAONLINE.com usai sidang, H. Ahmad Bahri S.Ag., Kuasa Hukum Kades Nyalabu Daya menceritakan kronologi pemberhentian 7 perangkat desa tersebut. Ia menjelaskan, bahwa 7 perangkat desa itu diberhentikan karena kinerjanya kurang baik lantaran kurang aktif.
"Sebenarnya kepala desa tidak serta merta langsung melakukan tindakan pemberhentian. Pihak tergugat (kades) sebelum memutuskan serta mengeluarkan kebijakan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang benar, sangat hati-hati, dan prosedur," ujar Bahri didampingi penasihat hukum tergugat lainnya, yakni Dr. Ahmad Rifai S.H., M.Hum. dan H. Abdul Razaq, S.H., M.H.