Audiensi ke Komisi C DPRD Bangkalan, Formabes Pertanyakan CSR PT Adiluhung Saranasegara

Audiensi ke Komisi C DPRD Bangkalan, Formabes Pertanyakan CSR PT Adiluhung Saranasegara Moh. Hasan Said, Kepala Desa Sembilangan. (foto: ist).

"Seharusnya kalau mau mengeluarkan CSR, PT Adiluhung Saranasegara Indonesia dapat memberikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Kramat - Jalan Sembulangan, mengingat jalan itu akses satu-satunya mobil-mobil besar perusahaan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, H. Musawwir, Anggota Komisi C yang menerima Formabes menjelaskan, pihaknya akan memanggil PT Adiluhung Saranasegara Indonesia untuk mengklarifikasi curhatan tiga kepala desa tersebut.

"Ke depan akan kita pertemukan Formabes dengan PT Adiluhung Sarenasegara untuk menjelaskan. Tapi yang jelas, akan kita perjuangkan audiensi dari masyarakat tiga desa agar perusahaan itu dapat memberikan tanggung jawab sosial," ucapnya.

Ia menerangkan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/ "Di mana ruhnya adalah perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengutip Perda Nomor 3 Tahun 2016 BAB I Pasal 1 Poin 5 yang berbunyi "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya". (uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO