Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan Minta Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar Pajak

Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan Minta Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar Pajak Rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan raperda tentang rencana tata ruang 2023-2043 serta pajak, dan restribusi daerah.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Keadilan Hati Nurani yang merupakan gabungan dari dan Hanura di DPRD meminta adanya perbaikan ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak membayar.

"Ketentuan sanksi harus ditambah, seperti pada sanksi administratif maka harus diberlakukan penutupan sementara bagi yang tidak mengindahkan, kemudian sanksi pidana bagi yang sengaja tidak bayar atau yang kurang bayar pajak," kata Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, Musawwir, saat menyampaikan pandangan umumnya, Senin (13/11/2023).

Permintaan tambahan sanksi itu, menurut dia untuk menindaklanjuti tujuan mulia dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di , sehingga harus ada yang mengatur agar bisa terpenuhi.

"Pendapatan kita sangat minim, hanya Rp343 miliar pertahun atau setara 14,83 persen dari total APBD tahun 2024. Minimnya PAD yang terjadi membuat tidak mandiri, sangat bergantung pada transfer pusat sekitar Rp1,96 triliun atau sekitar 85,17 persen," paparnya.

Selain itu, lanjut Musawwir, raperda tentang rencana tata ruang tahun 2023-2043 harus menyelaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi. 

Sebagaimana yang tertuang pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perpres No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa Timur, Perpres No. 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Strategis Nasional Gerbangkertosusila.

" perlu melakukan langkah strategis dalam penyusunan RT/RW, sebagai pintu masuk pulau Madura, maka harus memanfaatkan memontum dari rencana pemerintah pusat dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki," urai Musawwir.

Potensi yang dimiliki termaksud, di antaranya revitalisasi rel kereta api -Sumenep dan pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Bulu Pandan. Tidak hanya itu, raperda rencana tata ruang juga harus dipertegas lagi dalam ketentuan sanksi. Misalnya seperti pemotongan kapal yang tidak berijin, perusahaan itu mengganggu lingkungan masyarakat disekitar.

"Jika dipertegas ketentuan sanksi, maka sektor swasta dan masyarakat bisa disiplin dan penggunaan tata ruang sesuai ketentuannya. Perusahaan kapal tidak berijin di Kamal itu, tidak bisa ditindak karena sanksi pidananya tidak jelas," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO