Ilustrasi. (foto: ist).
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember memberikan kenaikan pangkat kepada 1.624 PNS. Namun apa yang dilakukan oleh Pemkab Jember ini dianggap sudah terlambat oleh DPRD Jember.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni saat ditemui di Ruangan Komisi A DPRD Jember, Senin (3/8/2020).
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Ia menilai, kenaikan pangkat yang digelar pemkab merupakan sebuah keterlambatan. Pasalnya, selama 4 tahun terakhir kenaikan pangkat PNS tidak dilaksanakan secara reguler.
"Permasalahannya, kenapa baru sekarang diberikan? Kenapa tidak tahun-tahun sebelumnya?," katanya.
Keterlambatan kenaikan pangkat tersebut, menurutnya akan berdampak pada PNS. Padahal, kenaikan pangkat adalah sebuah hak dari para PNS itu sendiri.
"Dengan tidak adanya kenaikan pangkat yang rugi PNS sendiri, secara otomatis tidak ada tambahan income dan kenaikan pangkat terlambat," jelasnya.
Karena itu, pihaknya menyoroti hal keterlambatan kenaikan pangkat tersebut, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia mengaku selama ini hanya bisa berkoordinasi dengan BKD Provinsi dan BKN RI untuk mempertanyakan hal tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




