​Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan PPDP Salahi Prosedur Proses Coklit Data Pemilih

​Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan PPDP Salahi Prosedur Proses Coklit Data Pemilih Petugas PPDP saat melakukan coklit data pemilih. (foto: ist).

"Oleh sebab itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih," tegas Priya.

Priya menjelaskan, atas temuan para pengawas di lapangan maka Bawaslu melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar, sehingga ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.

"Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit," imbuh Priya.

Priya menandaskan, pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit kelar pada 13 Agustus 2020. "Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara," tandasnya.

Dia menegaskan, jika ada warga negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar ada yang belum dicoklit, maka bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

"Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, juga di 22 Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO