Tak Sampai Satu Persen yang Memanfaatkan, Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak

Tak Sampai Satu Persen yang Memanfaatkan, Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak M. Nabiel, Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kian gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keringanan atau stimulus pajak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena hingga kini, wajib pajak yang telah memanfaatkan stimulus tersebut sangat kecil. Di wilayah Kanwil DJP Jatim II misalnya, jumlahnya kurang dari satu persen.

Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jatim, M Nabiel mengatakan bahwa beradaaan pajak sangat penting dalam menyukseskan pembangunan negara. Tanpa adanya pajak, dipastikan pembangunan akan mandek dan tidak akan terealisasi. Namun di masa Pandemi Covid-19, memaksa wajib pajak untuk bayar sesuai ketentuan normal adalah hal yang tidak mungkin, karena seluruh sektor ekonomi mengalami keterpurukan akibat Covid-19.

"Untuk itu, harus ada keseimbangan sistem. Toleransi stimulus harus ditingkatkan agar semua bisa berjalan. Dan Kadin Jatim yang memiliki fungsi sebagai fasilitator antara pengusaha dengan pemerintah, berupaya membantu menyosialisasikannya. Kami bekerjasama dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II dan DJP Jatim III untuk menyosialisasikan program ini secara masif kepada pengusaha," ujar Nabiel saat Webinar Kadin Jatim bersama DJP Jatim II dengan tema "Apa dan Bagaimana memanfaat Stimulus/Kebijakan Insentif Pajak karena dampak pandemi COVID-19", Selasa (21/7/2020).

Nabiel menegaskan sebenarnya pengusaha memiliki komitmen kuat untuk membayar pajak karena jiwa nasionalisme yang dimiliki. Antusiasme pengusaha dalam manfaatkam stimulus pajak di masa pandemi juga sangat besar, dan ini terlihat dari peserta yang mengikuti webinar. Dari jumlah peserta webinar kali ini yang mencapai 300-an peserta, sebesar 44,9 persen adalah perusahaan, 21 persen adalah lembaga atau institusi, dan 15 persen adalah sekolah atau akademisi. Sisanya sebesar 15 persen lain-lain.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Ada lima stimulus yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sesuai dengan aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020, revisi dari PMK 44/2020. Ke-lima stimulus tersebut yaitu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen, dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah. Sesuai dengan PMK tersebut, intensif juga diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang awalnya hanya sampai September.

Hanya saja, tidak banyak wajib pajak yang telah manfaatkan. Di wilayah DJP Jatim II yang meliputi 16 kabupaten kota di Jatim misalnya, hanya ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang telah manfaatkan. Dengan perincian, yang memanfaatkan intensif PPh 21 dibayar pemerintah sebesar 3.600 wajib pajak, PPh Final UMKM sebesar 7.350 wajib pajak dan PPh 25 sebesar 1.100 wajib pajak.

"Ini sangat kecil, tidak sampai satu persen dari total wajib pajak di wilayah DJP Jatim II yang mencapai 1,9 juta wajib pajak," ujar Darno.

Minimnya wajib pajak yang telah memanfaatkan stimulus tersebut menurutnya disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya sosialisasi program tersebut kepada wajib pajak, utamanya pengusaha. Hal ini diperparah oleh kecilnya jumlah pengusaha yang menggunakan jasa konsultan pajak, yang hanya mencapai 30 persen.

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO