Tak Sampai Satu Persen yang Memanfaatkan, Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak

Tak Sampai Satu Persen yang Memanfaatkan, Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak M. Nabiel, Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter.

Dampaknya, update kebijakan stimulus sangat minim diterima pengusaha. Terlebih layanan perpajakan sekarang tidak bisa tatap muka atau offline dan hanya dilayani secara online melalui email dan responsnya pun belum bisa cepat. Sehingga banyak di antara pengusaha yang tidak tahu atau kebingungan bagaimana bisa memanfaatkan stimulus pajak Covid-19 tersebut. Padahal pemanfaatan keringanan pajak sangat membantu pengusaha dan kalangan industri untuk bisa bernafas di masa pandemi.

Selain melakukan sosialisasi, Kadin Jatim juga akan mendirikan klinik perpajakan yang bisa dijadikan wajib pajak atau pengusaha sebagai tempat untuk bertanya atau konsultasi tentang problem atau kasus pajak yang dihadapi serta hal teknis perpajakan lainnya.

"Tak kalah pentingnya tentang edukasi perpajakan. Untuk itu, Kadin Jatim juga berencana untuk menggelar pelatihan perpajakan karena tidak semua wajib pajak mengerti aturan dan teknis pelaporan yang harus dilakukan. Ini semua untuk membantu Dirjen Perpajakan sebagai pengumpul pajak dan pengusaha sebagai wajib pajak untuk bisa bangkit bersama demi Indonesia," tegas Darno.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani memaparkan tentang fungsi Dirjen Pajak. Yakni mengadministrasikan dan mengumpulkan penerimaan Negara melalui pajak dari para Wajib Pajak di Indonesia. Kewenangan DJP mengelola pajak pusat, kemudian uang pajak yang dikumpulkan ke kas negara tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pemerintah, yang semuanya ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Sedemikian penting arti pajak bagi pembangunan sehingga jumlah penerimaannya diharapkan kian meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.

Karena itu, di tengah pandemi ini, DJP berupaya memberikan insentif kepada Wajib Pajak, terutama sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19 ini. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak itu berupa insentif Pajak Penghasilan maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai.

"Dalam hal in dan dalam kondisi pandemi, bukan kami menagih kepada wajib pajak, tetapi justru membantu wajib pajak karena ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi. Apa yang kami lakukan adalah untuk membantu wajib pajak dan membantu ekonomi kembali bangkit. Dalam keadaan pandemi, pemerintah menginginkan ekonomi berjalan. Oleh karena itu kami berikan stimulus atau insentif kepada pelaku ekonomi sehingga bisa berusaha lagi dan perekonomian bisa bangkit kembali dan negara bisa survive dari pandemi ini," pungkas Lusiani. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO